Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Barat melayani Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1   Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2   Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan industri ditujukan kepada Kepala Balai; 
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan Disposisi Kepala Balai Kepada Sub Tim Kerja DSIP; 
  3. Sub Tim Kerja DSIP menerbitkan surat persetujuan bimbingan; teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  4. Pelaksana kegiatan yang telah disetujui untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  5. Pengguna Layanan melakukan pengisian kuisioner (SKM) Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

BIAYA/TARIF:

Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktek kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

OUTPUT LAYANAN: 

Pelayanan Bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktek kerja lapangan.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan: sesuai kesepakatan.