Overview

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat (BPSIP SulBar) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.

BPSIP Sulawesi Barat melaksanakan tugas dan fungsi yang mengacu kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 menyebutkan bahwa, BPSIP Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi; 
  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;dan 
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.

BPSIP Sulawesi Barat menjadi salah satu UPT BSIP yang siap mengemban tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Sulawesi Barat. Untuk mendukung 4 pilar program strategis BSIP yakni Agrostandar, Pengujian Instrumen, Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian dan Penyediaan Benih Terstandar dan Bersertifikat. operasional BPSIP Sulawesi Barat didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain:

  1. Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) 
  2. Unit Perpustakaan, 

Selain itu, BPSIP Sulawesi Barat juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya yang berupa Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Luyo. Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan pubik, BPSIP Sulawesi Barat telah Menyusun Standar Operasional Prosedur berbagai Jenis Layanan Publik sesuai Standar Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015.