Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat (BPSIP SulBar) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.
BPSIP Sulawesi Barat melaksanakan tugas dan fungsi yang mengacu kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 menyebutkan bahwa, BPSIP Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:
BPSIP Sulawesi Barat menjadi salah satu UPT BSIP yang siap mengemban tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Sulawesi Barat. Untuk mendukung 4 pilar program strategis BSIP yakni Agrostandar, Pengujian Instrumen, Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian dan Penyediaan Benih Terstandar dan Bersertifikat. operasional BPSIP Sulawesi Barat didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain:
Selain itu, BPSIP Sulawesi Barat juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya yang berupa Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Luyo. Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan pubik, BPSIP Sulawesi Barat telah Menyusun Standar Operasional Prosedur berbagai Jenis Layanan Publik sesuai Standar Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015.