Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat adalah transformasi dari Balai  Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Barat yang sebelumnya merupakan UPT dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.

Adapun Tugas Pokok Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian

BRMP Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;

3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;

4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;

5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;

6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan

8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.