
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK BRMP Sulawesi Barat
MAMUJU-Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan PPPK di lingkungan Kementerian Pertanian.
Perjanjian Kerja ini merupakan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara PPPK dan instansi pemerintah, termasuk masa kerja, tanggung jawab jabatan, serta hak-hak administratif seperti gaji dan tunjangan. PK juga menjadi simbol komitmen awal PPPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan secara profesional.
Pelaksanaan penandatanganan PK di BRMP Sulawesi Barat turut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha, Koordinator Kepegawaian, serta Ketua Tim Kerja Diseminasi. Momentum ini menjadi langkah awal dalam memperkuat integritas dan etos kerja aparatur di lingkup BRMP.
Sebanyak empat orang PPPK menandatangani perjanjian sesuai formasi jabatan yang telah ditetapkan, yakni Pengadministrasi Perkantoran, Arsiparis Ahli Terampil, Analis Perencana Ahli Pertama, dan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama.
Penandatanganan PK ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.
PPPK diharapkan mampu berkontribusi secara aktif dalam mendukung modernisasi pertanian, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjadi bagian dari solusi atas tantangan pembangunan pertanian di wilayah Sulawesi Barat. Dengan integritas, dedikasi, dan semangat inovasi, serta para PPPK juga dapat menjadi motor penggerak perubahan di unit kerja masing-masing, sekaligus memperkuat sinergi BRMP dengan petani dan pemangku kepentingan lainnya