Koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan PNBP kegiatan Produksi benih jagung Tahun 2024
MAMUJU-Tim teknis BPSIP Sulbar melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi pengelolaan PNBP pada Kantor BPSIP Sulawesi Selatan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tanggal 1-3 Desember 2024. Andi Faisal Suddin, SP., M.Si. Ketua Tim Kerja Diseminasi BPSIP Sul-Sel menjelaskan bahwa untuk memperoleh data dan informasi terkait potensi PNBP pelayanan di BPSIP Kementan harus mengikuti seluruh proses dan aturan mekanisme pembayaran permohonan layanan secara optimal, serta harus selalu update tentang sosialisasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada setiap satker di Kementerian Pertanian dan penguatan penggunaan aplikasi pembayaran yang terintegrasi dengan aplikasi layanan PNBP.
Koordinasi dan Konsultasi pengelolaan PNBP ini dilakukan sebagai tindak lanjut dalam mendapatkan informasi terkait jumlah besaran PNBP yang dapat dicairkan kembali atas perolehan Hasil Pertanian kegiatan pada tahun sebelumnya. Koordinasi dilaksanakan karena mengingat masih kurangnya pemahaman pemohon terkait penggunaan kode billing pembayaran pada SIMPONI contoh dalam hal pemesanan permohonan pembayaran dan jenis pelayanan yang dipilih. serta pengisian jumlah kelas barang dan/atau jasa untuk menjadi perhatian dan disampaikan ke pemohon agar tidak terjadi kesalahan dan lebih bayar karena kelas yang diisi adalah jenis kelas barang/jasa bukan jumlah kelas barang/jasanya.
Selanjutnya sosialisasi terkait rencana perubahan tarif PNBP Kementan akan ada perubahan tarif khususnya di permohonan penjualan benih untuk tanaman pangan dan hortikultura, akan ada sajian yang berubah seperti permohonan manual akan dihapuskan, serta kemudahan terkait penggunaan aplikasi pembayaran.
Harapannya BPSIP Sul-Sel dapat membantu BPSIP Sul-Bar sebagai perpanjangan tangan kementan di wilayah Sul-Bar tentunya dan tidak hanya berfokus pada peningkatan permohonan saja, akan tetapi juga mengingatkan dan memberikan edukasi baik kepada kelompok tani pemohon, instansi pemerintah daerah terkait pembayaran biaya produk pertanian, dan pengisian jumlah kelas barang dan/atau jasa untuk menjadi perhatian dan disampaikan ke pemohon dalam penggunaan Aplikasi SIMPONI.